Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan (Ist).
SERANG - Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten terus berupaya melakukan tranformasi layanan publik. Salah satunya dengan membuka klinik penggunaan sistem informasi lingkungan (SIL) dan AMDALNET di Kantor DLHK Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (24/2/2025).
Klinik ini merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan publik kepada masyarakat khususnya pelaku usaha (Pemrakarsa) dalam menggurus persetujuan lingkungan di DLHK Banten.
Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan menjelaskan, SIL dan AMDALNET adalah sistem yang disediakan DLHK Banten untuk mempermudahkan Pemrakarsa dalam mengurus persetujuan lingkungan. Yang mana, dalam mengurus persetujuan ini, Pemprakarsa bisa melakukannya secara online.
Penerapan sistem informasi online ini, diharapkan tidak hanya akan memudahkan proses persetujuan lingkungan tetapi juga dilakukan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan yang diberikan DLHK Banten.
“Kedua sistem ini bertujuan untuk mendukung peningkatanan investasi dan penyediaan lapangan kerja yang berbarengan dengan penguatan perlindungan lingkungan hidup, jadi ekonomi berkembang tanpa melupakan aspek kelestarian lingkungan yang harus kita jaga bersama-sama kita jaga,”ujar Wawan.
Dengan sistem ini, pengurusan izin akan lebih transparan, dimana masyarakat bisa mengawasi bersama prosesnya. Jika pun terdapat indikasi kolusi ataupun penyimpangan lainnya, masyarakat dapat melaporkannya secara langsung.
“Mohon kami dibantu untuk menutup celah-celah yang bisa mengganggu integritas pelayanan yang diberikan DLHK kepada masyarakat, agar kami bisa semakin kredibel dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Wawan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Provinsi Banten Irwan Setiawan menuturkan, aplikasi SIL ini sebetulnya sudah diimpelementasikan sejak pertengah tahun 2024. Bahkan hingga kini sudah ada 63 permohonan persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan DLHK Banten melalui SIL.
Klinik AMDALNET dan SIL ini pun sengaja pihaknya buka sebagai sarana untuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Klinik ini bertujuan untuk membantu mempermudah pelaku usaha dalam mengajukan permohonan persetujuan lingkungan di Provinsi Banten tanpa harus terhambat oleh kendala-kendala teknis dan non teknis,” ujarnya.
“Yang terpenting dalam penggunaan sistem informasi online adalah, tersedianya akses yang mudah dijangkau oleh siapapun tanpa adanya ketergantungan pada pihak-pihak tertentu, dan tentu dengan cara ini, kita bisa lebih meningkatkan aspek transparansi sebagaimana diharapkan masyarakat,” sambungnya.
Dirinya berharap, dengan upaya transparansi dan kemudahan akses melalui sistem informasi online ini, integritas dan kualitas pelayanan persetujuan lingkungan yang diberikan DLHK akan semakin meningkat.
“Kami juga membuka feed back, saran dan masukan dari masyarakat agar kami dapat semakin meningkatkan kinerja pelayanan sebagaimana diinginkan masyarakat,” harapnya.
(Advetorial)
No comments
Post a Comment